Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan adiministratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
